WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

Berkedok Jaga Jarak, Polisi Bubarkan Pertemuan Solidaritas #RakyatBantuRakyat

Siaran Pers Walhi Nasional 19 April 2020

Berkedok Jaga Jarak, Polisi Bubarkan Pertemuan Solidaritas #RakyatBantuRakyat Terdampak Pandemi COVID-19

Jakarta, 19 April 2020 – Inisiatif solidaritas #rakyatbanturakyat untuk merespon kegagalan penyediaan layanan kesehatan dan kebutuhan dasar gratis karena pandemi COVID-19 malah direspon pemerintah dengan tindakan represif. Pada Sabtu, 19 April 2020, sekitar pukul 19.20 WIB pertemuan evaluasi pembagian pangan dan masker bagi masyarakat rentan di kantor Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta didatangi Ketua RT, beberapa orang dari kelurahan Prenggan, Babinsa, dan Koramil Kecamatan Kotagede. Mereka meminta agar pertemuan yang dilakukan untuk dibubarkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Walikota No: 440/820/SE/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pertemuan solidaritas #rakyatbanturakyat di Kantor ED WALHI Yogyakarta dihadiri oleh sembilan orang dan dilakukan berdasarkan SOP pencegahan COVID-19, jaga jarak, cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker dan dalam kondisi sehat. Berdasarkan diskusi dengan pihak kepolisian dan lainnya, pertemuan disepakati dapat dilanjutkan. Jumlah peserta pertemuan berkurang enam orang dan harus berakhir pukul 22.00 WIB.

Sayangnya, sebelum pertemuan selesai, sekitar pukul 20.55 WIB, satu orang yang mengaku dari Polsek bersama enam orang rombongan dengan mobil Linmas dan sekitar 40-an orang yang tidak dikenal memaksa masuk ke ruang pertemuan. Mereka masuk ke halaman depan dan tidak patuh dengan standar jaga jarak. Memberikan intimidasi, teriak-teriakan dengan caci maki, bahkan mengajak beradu fisik. Enam peserta pertemuan tetap tenang, menjaga jarak dan memutuskan untuk meninggalkan tempat untuk menghindari tindakan kekerasan.

Inisiatif baik rakyat yang seharusnya diproteksi malah direpresi. Negara yang gagal memenuhi kewajiban untuk memenuhi hak warganya seharusnya berterima kasih atas inisiatif ini. Membiarkan orang-orang tidak dikenal masuk ke pekarangan orang lain, tidak menjaga jarak dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan malah dibiarkan.

Menyikapi kejadian tersebut, WALHI menyatakan dukungannya kepada inisiatif solidaritas #rakyatbanturakyat di Yogyakarta dan menuntut:
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Militer dan aparat lain menghentikan seluruh tindakan represif terhadap inisiatif-inisiatif baik rakyat dengan kedok COVID-19;
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak sekedar memberikan himbauan jaga jarak dan pembatasan aktivitas, tetapi melakukan tugas pelayanan pemberian layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar gratis kepada rakyat rentan;
3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada rakyat yang melakukan inisiatif solidaritas #rakyatbanturakyat.

Narahubung:
- Ode Rakhman (081356208763)
- Wahyu Perdana (082112395919)
- Himawan Kurniadi (085840309647)

Kronologi pembubaran pertemuan pembagian pangan dan masker di kantor Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta.

- Pada Sabtu, 19 April 2020, sembilan orang dari solidaritas #rakyatbanturakyat Yogyakarta di kantor ED WALHI Yogyakarta mengadakan pertemuan untuk membahas evaluasi pembagian pangan dan masker bagi masyarakat rentan di Yogyakarta. Pertemuan dilakukan berdasarkan SOP pencegahan COVID-19: jaga jarak, cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, dan dalam kondisi sehat;
- Pada pukul 19.20 WIB, Ketua RT dan beberapa orang dari Kelurahan Prenggan, Babinsa, dan Koramil Kecamatan Kotagede mendatangi lokasi pertemuan. Mereka menunjukkan Surat Edaran Walikota No: 440/820/SE/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memaksa membubarkan pertemuan;
- Peserta pertemuan menanyakan kepada kepolisian berapa jumlah maksimal berkumpul yang berlaku dalam surat edaran tersebut. Tidak ada satu polisi pun yang menjawab pertanyaan tersebut;
- Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak kelurahan, disepakati pertemuan dapat dilanjutkan, dengan catatan peserta dari sembilan orang menjadi enam orang dan harus berakhir pada pukul 22.00 WIB;
- Pukul 20.55 WIB, satu orang yang mengaku dari Polsek bersama enam orang dengan mobil Linmas dan sekitar 40-an orang tidak dikenal memaksa masuk ke dalam ruang pertemuan; tanpa menjaga jarak, memaksa masuk ke lokasi pertemuan. Rombongan tersebut akhirnya memasuk ke halaman depan kantor. Dengan penuh intimidasi, mereka berteriak, memaki dan menantang peserta pertemuan untuk adu fisik;
- Enam orang peserta pertemuan tetap tenang, menjaga jarak fisik dan memilih untuk meninggalkan kantor WALHI. Pilihan ini diambil untuk mencegah insiden kekerasan;
- Pertemuan solidaritas #rakyatbanturakyat Yogyakarta ditunda. Hal ini berkonsekuensi penundaaan pembagian pangan dan masker kepada rakyat rentan di Yogyakarta.

Baca Juga : Berapa Banyak Hama Yang Dapat Dikendalikan


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Jurnalisme Warga Siaran Pers Kertas Posisi Opini