WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

Menggagas Penataan Ruang Dari Desa: Cerita Dari Desa Pulau Tengah

Cerita Desa Lembaga Tiga Beradik 21 April 2020

LTB - Perencanaan pembangunan di Desa selama ini belum menyentuh aspek ke-ruang-an, karena itu kerapkali kualitas perencanaan pembangunan di desa tidak berbasis pada potensi yang ada. Dengan hadirnya Undang-undang Desa yang disandarkan pada asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai prinsip baru, memberikan ruang yang lebih luas kepada desa untuk melakukan penataan dan pengelolaan potensi wilayahnya demi menjadikan Desa Maju, Sejahtera, Mandiri dan Demokratis.

Pengaturan Tata Ruang Desa pada dasarnya hingga saat ini belum ada pengaturan khususnya. Undang-undang Penataan Ruang yang secara konseptual bersifat top-down tidak mengatur mengenai hal ini. Meski demikian beberapa inisiatif dari desa terus berkembang untuk membuat produk kebijakan tata ruang desa, seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Desa.

Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“UU 6/2014”), dijabarkan setidaknya empat komponen utama kewenangan desa, yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktis desa diberi ruang untuk secara otonom menjalankan agenda pembangun desa dalam lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan ini sebetulnya termaktub dalam aturan turunan dari UU 6/2014, yakni Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (“Permendes 1/2015”). Legitimasi hukum ini pun membawa konsekuensi bagi desa untuk bisa menyusun dan menyelenggarakan penataan ruang secara mandiri berbasis desa, contohnya Desa Pulau Tengah, Kabupaten Jangkat, Jambi.

Partisipasi Dari Bawah: Pembelajaran dari Desa Pulau Tengah

Desa Pulau Tengah merupakan satu dari desa yang sedang melakukan proses rencana penataan ruang dengan berbasiskan pada model pemetaan partisipatif. Secara administrasi, desa ini masuk dalam wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Desa Pulau Tengah berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dimana masuk dalam wilayah yang dilindungi. Desa Pulau Tengah ini juga terletak di wilayah dataran tinggi yang memiliki aneka potensi untuk pengembangan ekonomi di bidang pertanian, perkebunan dan pariwisata. Aneka potensi keanekaragaman hayati pun tidak tertutupi, sebab desa ini pun memiliki kawasan Hutan Adat dan letaknya yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Oleh karena itu, maka perlu dilaksanakan proses penataan ruang partisipatif yang melibatkan perangkat dan warga desa sebagai bentuk penyadaran masyarakat desa dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, sejak 2016, proses pemetaan partisipatif mulai dilakukan secara estafet di Desa Pulau Tengah. Proses selanjutnya, yakni rangkaian penataan ruang desa yang secara teknisnya dilakukan dengan pendekatan spasial dan non spasial. Hingga tulisan ini dibuat, keterinformasian dari data lapangan tadi (data spasial dan non spasial) telah juga kita lakukan verifikasi data. Catatan lainnya pun kita telah mengarah kepada proses rencana tata ruang desa yang telah di lakukan di level perangkat dan perwakilan masyarakat desa. Pada nantinya proses yang kita tuju adalah Konsultasi publik. ini bertujuan untuk memastikan secara jelas tentang pembagian pemanfaatan ruang wilayah desa berdasarkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budidaya.

Pada rangkaian proses fasilitasi proses rencana tata ruang desa, LTB mencatat beberapa hal penting berupa beberapa usulan. Secara umum warga Desa Pulau Tengah menyepakati model pemanfatan lahan yang tidak menambah kerusakan alam dan lingkungan. Usulan lainnya seperti peningkatan jalan usaha pertanian dan perkebunan, identifikasi potensi dan pengembangan wisata alam. Peruntukan bagaimana menangkap peluang dan tantangan pada masa yang akan datang di bidang peningkatan sumberdaya manusia, beberapa alternatif rencana pengembangan fasilitas publik berupa sekolah. Untuk potensi perkebunan kopi dan kulit kayu manis dan tanaman muda sejenis sayur-sayuran; ini lebih mengarah bagaimana menangkap antara peluang dan tantangan dikemudian. Upaya meningkatkan produktifitas kopi juga telah ada, berupa kelompok tani kopi yang berpotensi kuat dalam sebagai mata pencaharian dan menopang ekonomi masyarakat Desa Pulau Tengah.

Dari segenap rangkaian proses yang telah ada nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRWDes) dan dijadikan pedomaan bagi penyelenggaran penataan ruang tingkat desa dalam kurun waktu 20 tahun kedepan. Menyaksikan lebih dekat potret dinamika rapat/ musyawarah desa terkait penataan ruang yang dilakukan oleh warga Desa Pulau Tengah, seolah membuktikan bahwa sesungguhnya pembicaraan tentang penataan ruang yang berbasiskan ekologis dan keberlanjutan bisa dilakukan dari level bawah (baca: desa). Meskipun dibahas dalam kualitas bahasa yang tergolong sederahana, namun hal tersebut sama sekali tidak menghilangkan intisari dari usulan warga desa yang mengindikasikan keperdulian masyarakat desa terhadap pembangunan yang berkelanjutan melalui penataan ruang dalam ruang lingkup Desa Pulau Tengah.

Baca Juga : Berkedok Jaga Jarak, Polisi Bubarkan Pertemuan Solidaritas #RakyatBantuRakyat


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Jurnalisme Warga Siaran Pers Kertas Posisi Opini