WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

Model Pengelolaan Hutan Desa Pemangku Aning Derajo

Cerita Desa Lembaga Tiga Beradik 30 April 2020

LTB - Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola. Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi – bagi seluruh kawasan hutan produksi. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), sehingga pengelolaan hutan dilihat sebagai sebuah “landscape” ekonomi, politik, sosial dan tata ruang yang utuh.
Sistem pengelolaan yang dirasa tidak efektif mendorong terjadinya tingkat deforestasi yang tinggi mendorong lahirnya sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU nomor 41/1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat (1) yang sekarang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari peran administratur (Forest Administrator) menjadi peran manajerial (Forest Manager) sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola hutan (Kartodihardjo dan Suwarno 2014). Konsep KPH, diharapkan menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.
Pembentukan KPH juga diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi resolusi konflik yang selama ini cenderung mengedepankan kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat (Srijono dan Djajono 2010; Syukur 2012). Dalam konteks ini KPH diharapkan berperan dalam konteks perbaikan tata kelola hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi masyarakat adat/lokal.
Berdasarkan Permenhut P.6/2010 tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL (lindung) dan KPHP (produksi), maka fungsi kerja KPH dalam kaitannya dengan tatakelola hutan di tingkat tapak adalah: (1) Melaksanakan penataan hutan dan tatabatas di wilayah KPH, (2) Menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat wilayah KPH, termasuk rencana pengembangan organisasi KPH, (3) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, (4) Melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan, (5) Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam, (6) Melaksanakan pengelolaan hutan bagi KPH yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), (7) Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan hutan, (8) Menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan, (9) Mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari.
Dalam pengalaman pengusulan Hutan Desa Pemangku Aning Darajo oleh Masyarakat Desa Renah Pelaan sebanyak tiga kali melakukan pengusulan, antara lain; Pengusulun pertama dilakukan pada bulan oktober tahun 2017 di Cibubur pengusulan ini masih menggunkan konsep PHBM dengan dokumen pendukung yang lengkap. Setelah melakukan pengusulan pihak desa mendapatkan surat balasan dari kementrian yang isi nya menyatakan bahwa usulan ditolak dikarenkan masih menggunakan konsep lama atau tidak sesuai dengan konsep terbaru (2018).
Tim desa pun melakukan perbaikan dokumen pengusulan sesuai dengan konsep yang diberikan kementrian, setelah perbaikan dokumen usulan tim desa melakukan pengusulan ulang ke kementrian (pengusulan kedua 2018). Ditahun yang sama tim desa mendapatkan surat balasan dari kementrian yang isinya adalah dokument di terima dan akan dilakukan verifikasi teknis, verifikasi dilakukan dengan dua tahapan yaitu ; verifikasi dokumen dan verifikasi teknis lapangan.
Dalam kegiatan verifikasi ini melibatkan Tim Lembaga Tiga Beradik, Walhi Jambi, Tim Kementrian, Tim PSDH Jambi, Tim KPHP Merangin dan Tim Desa Renah Pelaan. Dalam proses verifikasi teknis lapangan lokasi pengajuan Hutan Desa Renah Pelaan ternyata masuk kedalam wilayah kerja KPHP Merangin dan termasuk kedalam zona khusus atau inti diwilayah kerja KPHP Merangin. Dengan kondisi tersebut KPHP Merangin menawarkan pola kemitraan pengolaan hutan kepada Desa Renah Pelaan, dengan adanya tawaran KPHP untuk pola kemitraan maka Desa melakukan musyawarah desa dan menyepakati untuk tidak menerima tawaran kemitraan dengan pihak KPHP Merangin dengan alasan untuk mempertahankan wilayah ruang Kelola rakyat dan konsep yang tidak sesuai dengan rencana Desa Renah Pelaan.
Gantung nya status keputusan atas usulan Hutan Desa Renah Pelaan dan memakan waktu yang cukup lama, maka pada Tanggal 03 Maret 2020 Desa Renah Pelaan melakukan pengusulan kembali melalui BPSKL Sumatera dan sampai saat ini belum ada surat balasan atas pengusulan tersebut.

Baca Juga : Menggagas Penataan Ruang Dari Desa: Cerita Dari Desa Pulau Tengah


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Jurnalisme Warga Siaran Pers Kertas Posisi Opini