WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

Stop Polusi, PESIUNKAN PLTU Di SUMATERA

Siaran Pers Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) 07 March 2024

Pers Rilis Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB)
Stop Polusi, PESIUNKAN PLTU Di SUMATERA MASYARAKAT MENUNTUT TRANSISI ENERGI BERSIH
________________________________________
Padang, Kamis tangal 7 Maret Aksi kamisan Padang dan aktivis Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) melakukan aksi di Depan Masjid Raya Sumatera Barat mulai pukul 4 sore. Situasi hujan tidak menjadi halangan untuk melakukan aksi menyampaikan pendapat kepada Presiden Jokiwi agar memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTU) karena berdampak pada Kesehatan, ekonomi masyarakat sekitarnya, dan menyebabkan krisis iklim.
Dalam aksi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menjelaskan keadaan masyarkat sekitar PLTU yang didampinginya serta mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak yang merugikan yang diakibatkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Sumatera.
Kehadiran PLTU di Pulau Sumatera telah menghasilkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Pencemaran udara, tanah, dan air menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan, seiring dengan kelalaian terus-menerus dalam menjalankan operasional PLTU oleh pihak terkait. Pemerintah, dalam hal ini, dinilai lengah dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, yang semakin memperparah dampak negatif setiap harinya. Paradoksnya, solusi transisi energi yang diusung tiba-tiba muncul tanpa memberikan solusi nyata atas permasalahan yang ada.
Alfi Syukri yang merupakaan staf LBH Padang menyampaikan keadaan PLTU Ombilin “saat ini PLTU Ombilin sudah dikenakan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. Salah satu yang ditekankan mengenai sanksi ini ialah memperbaiki cerobong, namun 5 tahun berjalan tidak diketaui progress yang sudah dilakukan. Cerobog identic dengan pencemaran udara ini sejalan dengan data yang didapatkan oleh LBH Padang penyakit ispa selalu masuk sepuluh penyakit tertinggi dari tahun 2011 sampai tahun 2021. Tidak hanya itu Ketika murid Sekolah Dasar (SDN) 19 Sijantang dilakukan pemeriksan terhadap murid sebanyak 53 orang didapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan kesimpulan 66% foto toraks murid SD Sijantang sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru pada tahun 2017.
Alfi menegaskan “kita saat ini tidak mengetahui keadaan udara yang dihirup oleh masyarakat Sijantang Koto, Kota Sawahlunto bersih atau tidak. Pemerintah tidak membuka data itu sehingga masyarakat tidak tau harus mencegah dirinya seperti apa agar tidak menghirup udara kotor. Dari data yang ada sudah saatnya PLTU Ombilin ditutup karena masyarakat Kesehatan masyarakat tidak layak dikorbankan, sudah saatnya pemerintah memensiunkan PLTU dan melakukan pemulihan Kesehatan dan lingkungan."

Selanjutnya Zaidun Abdi dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) dalam menyampaikan keadaan yang ditemuinya di aceh “Keberadaan PLTU penyumbang utama dalam krisis iklim dengan memberi dampak buruk di wilayah pembangkit dengan pencemaran udara, tanah dan air.
Begitu juga hal nya keberadaan PLTU Nagan raya memberi dampak buruk kepada lingkungan hidup, banyak persoalan yang timbul atas kehadiran PLTU Nagan raya, terutama dampak secara langsung dirasakan nelayan tradisional atas tumpahan batu bara yang kian hari semangkin buruk. Suhu air bahang yang dibuang tanpa dilakukan proses pendinginan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga berdampak langsung terhadap tangkapan ikan nelayan tradisional menimbulkan penderitaan baru bagi nelayan tradisional yang berada di tapak.

Tumpahan batu bara yang berulang kali terjadi tanpa ada pertangungjawaban terhadap tumpahan tersebut amat sangat memprihatikan, lemahnya fungsi pengawasan Dinas Lingkungan hidup Nagan raya dan Aceh barat membuat PLUu yang berada di mulut tambang batu bara lepas dari tanggung jawab dan kejahatan lingkungan. Pencemaran yang dilakukan PLTU Nagan Raya Aceh juga mengancam keberlangsungan hidup biota laut yang berada di pesisir laut Peunaga Cut dan desa lainnya yang terdampak di Nagan raya dan Aceh barat.”
PLTU tidak hanya berdampak pada Kesehatan masyarakat, Di Sumatera Utara merasakan penyempitan ruang hidup dan dampak ekonomi. Campaigner Srikandi Lestari Aji Surya Abdi memaparkan “Terjadinya bencana kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh PLTU Pangkalan Susu telah menghilangkan ruang hidup masyarakat di sekitar pembangkit yang mengakibatkan kemiskinan, perbudakan modern hingga kematian, Data yang dirangkum oleh Srikandi Lestari ada sekitar 80% nelayang yg mengalami peralihan mata pencaharian karena laut tidak menghasilkan, petani merugi sampai 50%
Kami punya data saat ini sudah ada 16 orang meninggal dunia diakibatkan oleh pengerusakan lingkungan yang diduga di lakukan oleh PLTU Pangkalan susu. Jika benar PLTU berdampak seperti itu sudah saatnya dimatikan dan beralah ke engri yang bersih. Tidak ada yang sebanding dengan nyawa manusia, ini persoalan kemanusiaan”

Direktur Jaringan Masyarakat Peduli Energi Bersih (JMPEB) Lampung, menyatakan merasakan dampak yang sama yaitu pltu batu bara tarahan dan sebalang di provinsi lampung dalam proses produksinya telah berdampak pada masyarakat sekitar PLTU terutama masyarakat yg berada di ring 1 pltu, dampak lingkungan yg ditimbulkan PLTU pencemaran udara dan Air, warga terpapar polusi dari debu batubara yg dihasilkan akibat aktifitas pembakaran batubara yg menghasilkan debu terbang lalu transportasi angkutan batubara yang melintasi jalan desa yg menghasilkan debu batu bara dan debu dari jalan yang rusak ymhal ini berdampak pada kesehatan masyarakat disisi lain limbah pembuangan air bahang hasil dari proses pendinginan mesin yang berdampak pada hasil tangkapan ikan dan pencari rumput laut nelayan di sekitar hal ini berdampak pada menurunnya pendapatan mereka”

Keadaan di Pekan Baru merasakan hal yang sama sebagai pendamping masyarakat yang berhadapan dengan PLTU oleh M. Fauzi (LBH Pekan Baru) menyampaikan “Perjuangan kita belum tuntas hingga memastikan transisi energi berjalan demokratis artinya tidakdimonopoli oligarki.
Transisi energi yg adil dan berkelanjutan (lestari) artinya tidak meminggirkan atau merampas ruang hidup rakyat dan tidak memperparah kerusakan lingkungan (krisis iklim). Perjuangan belum selesai hingga terwujud transisi energi yg demokratis, adil dan berkelanjutan.
Salah satu "jualan" Indonesia untuk transisi energi adalah pensiun dini PLTU batu bara. Kami mendesak pemerintah untuk mempensiunkan 3,7 GW PLTU batu bara untuk menyelamatkan transisi energi yang bergulir.
Transisi energi telah diwacanakan akan dilakukan oleh Pemerintah, ini sesuasi dengan kesepakan Indoensia ikut mencegah krisis iklim setelah pertemuan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali. Tapi melihat beberapa transisi energi yang telah dilakukan banyak ditemui masalah mulai dari penyusunan dokumen sampai penerapannya. Hosani Ramos Hutapea yang merupakan Manager kampanye sekolah energi bersih Kanopi Hijau Bengkulu menjelaskan “Telah menjadi bajakan oleh oligarki. Hal ini di lihat dari pembiaran atas dampak langsung PLTU batubara terhadap rakyat di sekitar tapak yang ada di Sumatera. Alih-alih mematikan 33 unit PLTU dengan kapasitas 3.566 MW yang ada saat ini, Negara dalam RUPTL 2021 - 2030 merencanakan pembangunan PLTU baru berkapasitas 4000 MW.”
Tuntutan masyarakat di seluruh Sumatera adalah pemensiunan PLTU yang sudah ada dan penolakan pembangunan PLTU baru. Dalam konteks ini, STuEB dan masyarakat setempat bersatu untuk menyerukan transisi energi yang adil, demokratis, dan berkelanjutan. Masyarakat menekankan urgensi menghentikan aktivitas PLTU yang merugikan dan memulai langkah-langkah transisi energi yang membawa keadilan dan keberlanjutan. Tidak ada lagi masyarakat yang harus menderita akibat aktivitas PLTU di Sumatera.

CP : Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB)] [Alfi Syukri 082287898026
Zaidun 082218001910, Herry 081369057888, fauzi 082283348010, Sani

Baca Juga : Berapa Banyak Hama Yang Dapat Dikendalikan


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Jurnalisme Warga Siaran Pers Kertas Posisi Opini