WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

RUU Cipta Kerja: Cilaka Cipta Investasi, Perkeruh Kondisi Krisis Multidimensi

Kertas Posisi Lembaga Tiga Beradik 17 April 2020

Pada Tanggal 6/4/2020 Walhi Nasional menerbitkan kertas posisi RUU Cipta Kerja: Cilaka Cipta Investasi, Perkeruh Kondisi Krisis Multidimensi.
Wacana RUU Omnibus Law secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo

pada 20 Oktober 2019 dalam pidato pelantikannya sebagai presiden terpilih untuk
periode kedua. Jokowi dalam pidatonya menegaskan ada dua omnibus law yang
disiapkan, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Kedua
omnibus law ini masuk dalam agenda ketiga prioritasnya selama lima tahun ke
depan. Ia menyebutkan segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan,
harus dipotong, harus dipangkas. Wacana omnibus law ini semakin menguat
dengan beredarnya Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
No. HM.4.6/154/SET.M.EKON.2.3/12/2019 pada 12 Desember 2019. Siaran Pers
tersebut menyebutkan Menteri Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi DPR RI
pada 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. Kedua RUU Omnibus Law
tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
merupakan arahan Presiden Jokowi guna meningkatkan iklim investasi dan daya
saing dalam berbagai kesempatan.

Wacana RUU Omnibus Law secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo
pada 20 Oktober 2019 dalam pidato pelantikannya sebagai presiden terpilih untuk
periode kedua. Jokowi dalam pidatonya menegaskan ada dua omnibus law yang
disiapkan, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Kedua
omnibus law ini masuk dalam agenda ketiga prioritasnya selama lima tahun ke
depan. Ia menyebutkan segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan,
harus dipotong, harus dipangkas. Wacana omnibus law ini semakin menguat
dengan beredarnya Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
No. HM.4.6/154/SET.M.EKON.2.3/12/2019 pada 12 Desember 2019. Siaran Pers
tersebut menyebutkan Menteri Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi DPR RI
pada 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. Kedua RUU Omnibus Law
tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
merupakan arahan Presiden Jokowi guna meningkatkan iklim investasi dan daya
saing dalam berbagai kesempatan.

Untuk memperlajari dan mengetaui ancaman dari RUU Omnibus Law bagaimana bobroknya sistem yang di buat pemerintah yang tidak pro kepada rakyat. silahkan kunnjungi https://walhi.or.id/ruu-cipta-kerja-cilaka-cipta-investasi-perkeruh-kondisi-krisis-multidimensi atau bisa unduh di ltb.or.id bagian publikasi

Sumber : Walhi Nasional

Baca Juga : Berapa Banyak Hama Yang Dapat Dikendalikan


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Ekonomi Siaran Pers Kertas Posisi Opini