WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

LTB File Publikasi

Layanan ini disedikan dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. Data yang tersimpan dalam modul ini adalah data-data yang bersifat umum (bukan rahasia). Kami tidak bertanggungjawab atas segala bentuk penyalah gunaan yang timbul dikemudian hari.


  • PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI TEMPAT KERJA SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN (AREA PUBLIK) DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA

    SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/335/2020 TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI TEMPAT KERJA SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN (AREA PUBLIK) DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA Dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi. 31 May 2020    

  • RUU Cipta Kerja: Cilaka Cipta Investasi, Perkeruh Kondisi Krisis Multidimensi

    Wacana RUU Omnibus Law secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 dalam pidato pelantikannya sebagai presiden terpilih untuk periode kedua. Jokowi dalam pidatonya menegaskan ada dua omnibus law yang disiapkan, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Kedua omnibus law ini masuk dalam agenda ketiga prioritasnya selama lima tahun ke depan. Ia menyebutkan segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipotong, harus dipangkas. Wacana omnibus law ini semakin menguat dengan beredarnya Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/154/SET.M.EKON.2.3/12/2019 pada 12 Desember 2019. Siaran Pers tersebut menyebutkan Menteri Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi DPR RI pada 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. Kedua RUU Omnibus Law tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan arahan Presiden Jokowi guna meningkatkan iklim investasi dan daya saing dalam berbagai kesempatan. Pada penghujung Januari 2020, Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja beredar ke publik. Publik meresponnya secara negatif, sedangkan kelompok bisnis tetap konsisten mendorong penerbitan RUU ini. Untuk untuk lebih tahu silahkan unduh dokumen ini 17 April 2020    

  • Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.6/Setjen/Rokeu/Keu.1/9/2018

    Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.6/Setjen/Rokeu/Keu.1/9/2018 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/8/2017 tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 15 August 2019    

  • Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.6/Setjen/Rokeu/Keu.1/9/2018

    Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.6/Setjen/Rokeu/Keu.1/9/2018 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/8/2017 tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 29 June 2019