WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

BPSKL WILAYAH SUMATERA TANDA TANGANI 6 DOKUMEN RKPS KAB. MERANGIN

Lingkungan Lembaga Tiga Beradik 13 January 2024

MERANGIN 12 Januari 2024, Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatra menandatangani dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) bagi 5 pemegang izin Hutan Desa (HD) dan 1 Hutan Adat (HA) yang ada di Kabupaten Merangin, diantaranya dokumen RKPS Hutan Desa Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo, dokumen RKPS Hutan Desa Depati Duo Menggalo Desa Tanjung Alam, Dokumen RKPS Hutan Desa Suko Dirajo Desa Koto Baru, Dokumen RKPS Hutan Desa Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benuang Kecamatan Jangkat Timur, serta dokumen RKPS Hutan Desa Pemangku Aning Darajo Desa Renah Pelaan dan RKPS Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat. Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di kantor BPSKL Wilayah Sumatera Jalan Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Medan oleh Apri Dwi Sumarah, S.Hut., M.Sc., M.S.E kepala BPSKL Wilayah Sumatera. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Juben dari LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo dan Bardi dari LPHD Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benung Kecamatan Jangkat Timur sebagai perwakilan dari 6 pemegang izin yang sudah Menyusun dokumen RKPS. Selain itu turut hadir Hardi Yuda Direktur Eksekutif LTB (Lembaga tiga Beradik) dan Aditya staff program WALHI Jambi sebagai NGO yang aktif bekerja bersama masyarakat diwilayah Kecamatan Jangkat, Jangkat Timur, Lembah Masuari dan Kecamatan Muara Siau.

Dokumen tersebut merupakan kewajiban bagi pemegang izin Perhutanan Sosial (PS) untuk menyusun perencanaan pengelolaan Hutan Desa selama 10 tahun kedepan, kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), sebagai panduan kerja dalam tata kelola Kawasan, tata produksi maupun penataan kelembagan Hutan Desa. Penyusunan dokumen merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dalam kegiatan penandatanganan, Apri Dwi Sumarah, S.Hut., M.Sc., M.S.E mengungkapkan ucapan terimakasih atas upaya penyusunan dokumen RKPS yang sudah di tandatangani “Sebagai salah satu kewajiban bagi pemegang izin, dengan adanya RKPS ini semoga menjadi dasar pengelolaan bagi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dengan prinsif kelestarian dan mengedepankan tujuan kesejahteraan masyarakat”.

Begitu juga dengan Hardi Yuda “Dengan di tandatanganinya dokumen RKPS oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, ini merupakan langkah maju bagi pemegang izin perhutanan sosial yang sudah memiliki perencanaan, agar kedepan dalam mengelola Hutan Desa masyarakat merujuk kepada dokumen perencanaan bersama yang sudah yang sudah di sahkan, utamanya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan”.

“Semoga kegiatan penandatanganan pengesahan 6 dokumen RKPS ini bisa memotifasi dan memicu semangat pemengang izin PS lainnya di Kabupaten Merangin” tambah Yuda singkat. Staff program WALHI Jambi Aditya, menambahkan “Kita berharap kedepan bagi pemengang izin yang sudah memilki dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial mampu mengelola Hutan Desa nya secara baik, kita tetap membuka ruang komunikasi maupun koordinasi serta pendampingan masyarakat jika dibutuhkan baik itu terkait dengan pengelolaan Hutan Desa/ pengelolaan ruang hidup (Wilayah Kelola Rakyat) masyarakat, maupun kerja-kerja advokasi perlindungan HAM dan pelestarian lingkungan hidup” tutup Aditya.

Baca Juga : Sekolah Lapang Untuk Petani Kopi Merangin


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Ekonomi Siaran Pers Kertas Posisi Opini