WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

MOMENTUM JELANG HTN 24 SEP 2020 MPIG DATANGI DPRD TERKAIT MUATAN RANPERDA PPUD

Jurnalisme Warga Lembaga Tiga Beradik 27 September 2020

Perda mesti menjadi landasan starategis bagi komunitas dalam pengelolaan produk unggulan secara berkelanjutan. Produk Unggulan Daerah diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk ramah lingkungan yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
Selama ini daerah sepertinya agak kesulitan dalam mengembangkan produk unggulannya. Salah satu contoh adalah Komoditas Kopi Robusta Sumatera Merangin. Di Kabupaten Merangin belum ada aturan mengenai tata niaga kopi bagi para petani kopi, padahal produksi kopi memiliki potensi besar terhadap PDRB ( Produk Domestik Regional Bruto) setempat.
Dalam rangka pembangunan ekonomi daerah, inventarisasi potensi wilayah/masyarakat/daerah kedepannya mutlak diperlukan agar dapat ditetapkan kebijakan pola pengebangan baik secara sektoral maupun secara multisektoral. Salah satu langkah inventarisasi/identifikasi potensi ekonomi daerah adalah dengan mengidentifikasi produk-produk potensial, andalan dan unggulan daerah pada tiap-tiap sub sektor.
Untuk itu pada hari Sabtu 19 september 2020, menjadi kesempatan baik bagi organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sungai Tenang Jangkat (MSJ), Bersama LTB (Lembaga Tiga Beradik) untuk menanggapi dan memberikan masukan terhadap Ranperda PPUD (Perlindungan Produk Unggulan Daerah) Kabupaten Merangin. kedatangan elemen masyarakat khususnya MPIG MSJ disambut dan berdialog lansung dengan tim pansus Ranperda di ruang Banggar DPRD Kabupaten Merangin.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
Dari uraian permendagri di atas maka insiataif dialog dengan tim pansus menjadi penting, dengan harapan produk peraturan daerah yang sedang di bahas kedepnnya akan mengakomodir para pelaku usaha di Kabupaten Merangin, muali dari hulu hingga hilir.

Baca Juga : Berapa Banyak Hama Yang Dapat Dikendalikan


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Jurnalisme Warga Siaran Pers Kertas Posisi Opini