WHAT WE DO ?

Kami yakin bahwa perlindungan lingkungan hidup tidaklah cukup dengan disuarakan saja, namun diperlukan tindankan nyata dari semua unsur staek-holder di tingkat daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat.

Kami tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh dukungan anda, saran, kritik serta aksi anda, untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

CONTACT INFO
  • Address: Jl. M. Saidi Sei Ilir, Ps. Bangko, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37311
  • Phone: (0746) 322975
  • Email: office@ltb.or.id

Repleksi dari Aksi Ratusan Sopir Angkutan Batubara Geruduk Kantor Gubernur Jambi

Lingkungan Lembaga Tiga Beradik 27 January 2024

Persoalan aksi demonstrasi sopir angkutan batu bara yang terjadi di kantor Gubernur Provinsi Jambi (22/1/2024) merupakan bagian dari masalah yang timbul akibat luas dan sangat banyaknya jumlah IUP yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM, tanpa mempertimbangkan daya dukung serta keberlanjutan lingkungan hidup, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan budaya di Provinsi Jambi, kejadian hari ini menegaskan kepada masyarakat Jambi bahwa begitu lemahnya Pemerintah dalam menghadapi pengusaha tambang, nyatanya sudah puluhan tahun jalan khusus batu bara yang menjadi kewajiban pemegang IUP namun sampai saat ini jalan tersebut tidak kunjung dibangun oleh para pengusaha batu bara di Provinsi Jambi.

Kodisi tersebut tentunya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi No 13 Tahun 2012 Tentang Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi, dimana pada Bab III Pasal 5 ayat (1) disebutkan Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai bahkan di ayat (2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.

Selain itu pelanggaran yang terjadi akibat banyaknya truk batu bara yang menggunakan jalan nasional, seharusnya truk tersebut menggunakan jalur khusus. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020.

Akibatnya tahun 2023 kerusakan akibat angkutan batu bara yang di himpun dari berbagai media online di Jambi; Angkutan batu bara menyebabkan kemacetan panjang dan jalan nasional rusak di beberapa titik, seperti jalan Simpang Tembesi, Koto boyo, dan depan Pasar Tembesi. Kemacetan akibat angkutan batu bara bahkan menimbulkan korban jiwa. Pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023, terjadi kemacetan horor selama 22 jam yang menyebabkan seorang wanita meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan medis tepat waktu.

Di himpun dari Kompas.com (30/03/2023) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyampaikan, anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara di Jambi sekitar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi, kalau kendaraan yang melintas seperti kondisi sekarang ini dibutuhkan biaya Rp 8,4 triliun.

Merespon situasi tersebut Direktur Lembaga Tiga Beradik Hardi yuda menuturkan bahwa “aksi yang sudah dilakukan oleh sopir angkutan batu bara sudah benar, hanya saja berujung kepada tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, mestinya mereka dorong Pemerintah segera meminta tanggung jawab pihak perusahaan batu bara segera menyiapkan jalan alternatif, tandasnya.

Selanjutnya Yuda menegaskan, “Mereka ambil sumber kehidupan dan ruang hidup masyarakat Jambi namun melalaikan kewajibannya, dari kondisi tersebut Pemerintah harus bertanggung jawab, segera evaluasi dan cabut seluruh izin tambang yang terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP di Provinsi Jambi”, tutupnya singkat.

Baca Juga : MANDAT GERAKAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAMBI 2020


Tags: Lingkungan Gender Cerita Desa Ekonomi Siaran Pers Kertas Posisi Opini