Lembaga Tiga Beradik - Informasi yang di peroleh dari perangkat desa dan masyarakat di desa Semaran terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) PLTU yang berada di desa Semaran, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dikenal juga dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Beberapa warga desa Semaran yang merasakan dampak buruk dari PLTU Semaran mulai dari debu jalan yang di timbulkan dari kendaraan yang mengangkut batu bara sebagai bahan baku maupun limbah yang dihasilkan oleh PLTU Semaran dan semenjak beroperasinya PLTU pada tahun 2012 masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari dampak buruk yang diterima oleh masyarakat, baik itu berupa perbaikan jalan sampai dengan pemeriksaan kesehatan bagi warga sekitar PLTU.
Terkait dengan hal ini Hermansyah selaku Kepala Desa Semaran pun pernah menyampaikan dalam kegiatan Harmoni Sedekah Bumi tanggal 30 April 2024, bahwa dirinya sekitar satu tahun menjabat belum pernah berkomunikasi dengan pihak PLTU baik itu terkait AMDAL maupun CSR.
Mengutip artikel Kompas.com tanggal 13 April 2024 tentang 4 Dampak Buruk PLTU Batu Bara Terhadap Lingkungan, yaitu:
1. Perubahan Iklim: PLTU batu bara menghasilkan berbagai emisi gas rumah kaca (GRK) yang berkontribusi besar dalam perubahan iklim, Badan Energy Intenasional atau IEA melaporkan, lebih dari seperempat karbon dioksida secara global dihasilkan oleh PLTU batu bara di seluruh dunia.
2. Polusi Udara: Gas berbahaya dari aktivitas PLTU batu bara adalah karbon dioksida, sulfur dioksida, dinitrogen oksida, karbon monoksida dan lainya.
3. Pencemaran Air: Zat-zat yang dihasilkan dari PLTU batu bara seperti merkuri, arsenik, timbal dan logam berat
4. Limbah Padat: Contoh limbah padat dari PLTU batu bara adalah fly ash dan bottom ash atau kerap disingkat sebagai FABA. fly ash yaitu abu terbang berupa butiran halus hasil residu pembakaran batu bara, sedangkan bottom ash atau abu dasar yaitu sisa proses pembakaran batu bara PLTU yang mempunyai ukuran partikel lebih besar. FABA dikategorikan sebagai limbah padat berbahaya dan beracun yang dapat mempengaruhi semua makhluk seperti tanaman, hewan dan manusia.
Dari artikel diatas menjadi gambaran bahayanya PLTU batu bara bagi kehidupan dunia khususnya warga disekitar perusahaan PLTU batu bara, dampak buruk tersebut pun mulai dirasakan oleh warga desa Semaran yang hidup berdampingan dengan PLTU namun warga tidak pernah mendapatkan semacam kompensasi selama berdirinya perusahaan PLTU di desa Semaran.
Pengertian dan Dasar Hukum Tanggug Jawab Sosial dan Lingkungan
Dalam praktek bisnis diranah Intenasional dikenal juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengenal CSR melainkan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).
Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas :
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta dalam ekonomi berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan tersebut, komunitas dan masyarakat secara umum”.
Ekonomi berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengurangi kesempatan di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dasar hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Ekonomi berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengurangi kesempatan di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dasar hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
CRS atau Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan juga diatur dalam Perda Kabupaten Sarolangun No 3 Tahun 2020
Apakah PLTU Semaran Wajib Melakukan TJSL?
Dalam pasal 74 ayat 1 dan 2, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini sifatnya wajib bagi Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam, maksudnya adalah baik Perseroan yang usahanya menggunakan sumber daya alam maupun yang berdampak kepada sumber daya alam diwajibkan melakukan TJSL. Ada pula Perseroan Terbatas yang bahan produksinya tidak menggunakan sumber daya alam seperti bahan-bahan sintetis tetapi limbahnya berdampak pada kualitas tanah dan air sekitar pabrik maka Perseroan tersebut dianggap sebagai Perseroan Tebatas yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib melaksanakan TJSL.
Seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan PLTU menggunakan berbagai macam bahan bakar salah satunya adalah batu bara, selain itu juga PLTU menghasilkan limbah yang berdampak terhadap tanah dan air sekitar pabrik sehingga PLTU termasuk Perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib melaksanakan TJSL.
Bila dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi di desa Semaran yang selama berdirinya PLTU masyarakat sekitar tidak pernah merasakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari pihak perusahaan seperti yang diungkapkan warga desa Semaran, namun sebaliknya masyarakat sekitar PLTU merasakan dampak negatif dari sejak beroprasinya PLTU mulai dari debu jalan hingga limbah yang dihasilkan.
Dalam pasal 74 ayat 3 dan 4, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
1. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dengan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diharapkan PLTU Semaran tidak hanya mengambil keuntungan saja dan kemudian mengabaikan kepentingan disekitar PLTU yang merasakan dampak buruk atas aktifitas PLTU tersebut.