Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Jambi
TINDAK TEGAS PERUSAK LANDMARK KOTA JAMBI! DAN SEGERA CABUT INGUB NO.1 TAHUN 2024!
Jambi, 08 April 2025. Kapal tongkang bermuatan batubara kembali menabrak salah satu Landmark di Propinsi Jambi, yaitu Jembatan Gentala Arasy yang diperuntukkan sebagai jembatan pedestrian untuk pejalan kaki yang melintang di atas Sungai Batanghari, Kota Jambi.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video amatir oleh masyarakat Kota Jambi yang sedang berada di sekitar Jembatan Gentala Arasy. Hal ini membuktikan bahwa solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi yang tertuang dalam “INGUB No.1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara Poin KEDUA : Perusahaan pemegang izin IUP – OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai”, tidak dapat lagi dijalankan oleh seluruh pengusaha Batubara di Propinsi Jambi.
“Melihat situasi ini, para pengusaha batubara benar – benar telah merajalela dan berlindung dibalik INGUB No.1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara. Kami meminta KAPOLDA dan Gubernur Propinsi Jambi untuk menghentikan seluruh aktifitas angkutan melalui Jalur Sungai dan Darat, segera mencabut INGUB No.1 Tahun 2024 dan melakukan Moratorium Batubara.” ungkap Oscar Anugrah Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi.
Hingga saat ini WALHI Jambi mencatat sejak Desember 2023 hingga yang terbaru saat ini sudah 6 (enam) kali masalah terkait pengangkutan batubara melalui Jalur Sungai di Jambi terjadi, lalu sampai kapan masyarakat Jambi harus menerima dampak dari buruknya kebijakan pemerintah yang hanya ingin memuaskan keserakahan sekelompok pengusaha terhadap seluruh akses eksploitasi sumber daya alam yang terjadi hingga saat ini?.
Proses pengangkutan Batubara melalui jalur darat juga tak kalah mengkhawatirkan, terhitung jumlah korban yang terdata dari berbagai sumber informasi sejak 2020 hingga sekarang. Lebih kurang terdapat rata – rata sejumlah 25 – 27 orang masyarakat jambi meninggal setiap tahunnya.
Tentunya, sampai sejauh mana proses penindakkan terhadap hasil buruknya pengelolaan lingkungan hidup di Jambi yang mengatasnamakan pembangunan dan peningkatan ekonomi yang selalu disampaikan Pemerintah. Serta hak setiap orang yang berhak hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, yang menjadi merupakan mandat konstitusi dan harus dipenuhi oleh Negara melalui pemerintah.
Terakhir, Oscar mengaskan bahwa “POLDA Jambi harus menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang pengankut Batubara yang telah menabrak Landmark Kota Jambi”.
Kontak Person
Oscar Anugrah : Direktur ED WALHI Jambi Hp 0811 7492 662