Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin, pada hari senin (27/05/2024) bertempat di kantor KPHP Kabupaten Merangin, dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) ditandatangani, diantaranya 5 dokumen pemegang izin Hutan Desa (HD) dan 1 Hutan Adat (HA) yang ada di Kabupaten Merangin, diantaranya dokumen RKPS Hutan Desa Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo, dokumen RKPS Hutan Desa Depati Duo Menggalo Desa Tanjung Alam, Dokumen RKPS Hutan Desa Suko Dirajo Desa Koto Baru, Dokumen RKPS Hutan Desa Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benuang Kecamatan Jangkat Timur, serta dokumen RKPS Hutan Desa Pemangku Aning Darajo Desa Renah Pelaan dan RKPS Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Merangin Rusnal mengungkapkan, “Pemanfaatan dan perlindungan Hutan Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal maka perlu adanya Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) selama 10 tahun, kemudian diturunkan kedalam rencana kerja tahunan, dengan adanya RKPS kelompok akan mendapatkan gambaran aktivitas yang disepakati, sehingga hutan desa dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. Begitu juga hendaknya bagi desa lain yang belum melakukan penyusunan RKPS hendak segara Menyusun dokumen tersebut” himbau Rusnal.
“Semangat masyarakat dalam mengelola pershutanan sosial patut di apresiasi oleh semua pihak atas upayanya dalam pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya tersebut tentunya mengacu kepada dokumen rencana kerja masing-masing pemegang izin PS.” Ungkap Hardi Yuda selaku Direktur Lembaga Tiga Beradik (LTB) yang aktif melakukan pendapingan komunitas di Kabupaten Merangin.
“Dokumen RKPS menjadi kewajiban pemengang izin, yang mana didalamnya terdiri dari enam topik yaitu perencanaan perlindungan, perlindungan dan pengamanan kawasan, perencanaan pemanfaatan dan pemungutan HHBK atau HBK, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, rencana penguatan kelembagaan dan rencana pembangunan ekonomi. Penyusunan dokumen merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.” Tambah Yuda.